NALARNESIA.COM – Pasangan Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menghadiri acara penentuan pemenang Pilpres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024.
“Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di kediaman Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.
Dahnil mengonfirmasi bahwa Prabowo akan memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan seluruh permohonan dari kubu 01 dan 03.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Tuntutan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar, Ini Alasannya!
Sebelum mengumumkan pernyataan resmi pada Rabu, Prabowo akan berdiskusi dengan tim hukumnya pada Selasa, 23 April 2024.
“Besok paling beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Hari Rabu beliau baru akan menyampaikan statement resmi,” kata Dahnil.
MK mengumumkan putusan atas dua kasus sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Ketua MK, Suhartoyo, memulai sidang sengketa Pilpres dengan mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Dua kasus PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Anies-Muhaimin mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK menolak semua permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo dalam putusannya. MK menyatakan bahwa permohonan dari kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, terkait putusan tersebut.***