NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur berbagai aspek terkait peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilansir dari ANTARA pada Senin, 29 April 2024, dalam Undang-Undang tersebut, Provinsi Daerah Khusus Jakarta didefinisikan sebagai daerah provinsi dengan kekhususan dalam menjalankan pemerintahan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan khusus yang dimaksudkan adalah kewenangan terkait fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
BACA JUGA: Antisipasi Proyek IKN Mangkrak, AHY Jaga Komunikasi dengan Komisi II DPR dan Otorita IKN
Terkait dengan peralihan status ibu kota, pasal 63 menyebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pelaksanaan pemindahan ibu kota secara bertahap, pasal 66 menegaskan bahwa urusan pemerintahan dan kenegaraan.
Hal tersebut termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat tetap dilakukan di Daerah Khusus Jakarta selama tahapan perencanaan induk IKN masih berlangsung sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur rincian rencana IKN.
Pengesahan Undang-Undang DKJ ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.