Presiden Jokowi Sahkan Peraturan Perubahan Status Kota Jakarta Untuk Peralihan Status Ibukota ke IKN

Avatar
Ibu Kota Nasantara (IKN). (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM telah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur berbagai aspek terkait peralihan status ibu kota dari Jakarta ke ().

Dilansir dari ANTARA pada Senin, 29 April 2024, dalam Undang-Undang tersebut, Provinsi Daerah Khusus Jakarta didefinisikan sebagai daerah provinsi dengan kekhususan dalam menjalankan pemerintahan dalam konteks Negara Kesatuan Republik .

banner 225x100

Kewenangan khusus yang dimaksudkan adalah kewenangan terkait fungsi Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

BACA JUGA: Antisipasi Proyek IKN Mangkrak, AHY Jaga Komunikasi dengan Komisi II DPR dan Otorita IKN

Terkait dengan peralihan status ibu kota, pasal 63 menyebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai Keputusan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik ke diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks pelaksanaan pemindahan ibu kota secara bertahap, pasal 66 menegaskan bahwa urusan pemerintahan dan kenegaraan.

Hal tersebut termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, dapat tetap dilakukan di Daerah Khusus Jakarta selama tahapan perencanaan induk IKN masih berlangsung sesuai dengan Peraturan yang mengatur rincian rencana IKN.

Pengesahan Undang-Undang DKJ ini dilakukan oleh pada tanggal 25 April 2024 di Jakarta dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara Pratikno.

Leave a Reply