Motif Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Kini Terungkap

Avatar
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim/am.
banner 468x60

NALARNESIA.COM (Polda Jatim) mengungkap , Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), yang juga anggota Polri di Mojokerto.

“Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main ,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di , Minggu, 9 Juni 2024.

banner 225x100

Menurut keterangan, percekcokan antara pasangan suami istri ini bermula ketika korban pulang ke rumah. Briptu FN merasa kesal karena suaminya sering menghabiskan uang untuk berjudi.

BACA JUGA: Briptu FN, Polwan yang Diduga Membakar Suaminya Ditetapkan sebagai Tersangka

“Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan,” ceritanya.

Konflik ini terjadi setelah korban pulang dari tempat kerjanya di Jombang. Setibanya di rumah di asrama di Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, mereka terlibat cekcok.

Percekcokan tersebut memuncak ketika Briptu FN menyiramkan bensin ke suaminya. Dirmanto menjelaskan bahwa ada sumber api di dekat korban yang menyebabkan bensin tersebut menyambar dan membakar tubuh korban.

BACA JUGA: Oknum TNI Penganiaya Wartawan di Halmahera Dicopot dan Diberhentikan

Setelah api berhasil dipadamkan, Briptu FN berusaha menolong suaminya dengan membawanya ke rumah sakit. Briptu RWD sempat mendapatkan di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akibat luka bakar yang mencapai 96 persen, namun ia dinyatakan pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 12.55 WIB.

“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” ujarnya.

Briptu FN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim dan dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).***

Leave a Reply