NALARNESIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa Pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR RI untuk menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru.
“Kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa undang-undang seperti apa yang harus kita gol-kan,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat.
Dia menambahkan bahwa pihaknya perlu membahas terlebih dahulu poin-poin yang terkandung dalam putusan tersebut. Menurutnya, Pimpinan DPR RI juga akan menyampaikan hal ini kepada Badan Legislasi DPR RI dan komisi terkait.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Makan Malam Bareng Prabowo Sembari Membawa Map Kuning, Apa Isinya?
Selain itu, pembentukan UU tersebut harus mempertimbangkan program-program pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Adies juga menegaskan bahwa proses pembuatan undang-undang tidak hanya melibatkan pihak legislatif, tetapi juga memerlukan persetujuan dari Pemerintah dan DPR, serta harus disertai dengan kajian akademis.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Menteri ESDM Sebut Pemerintah Tengah Kaji Formulasi Subsidi BBM yang Tepat Sasaran
MK memberikan waktu maksimal dua tahun untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru dan menekankan perlunya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja serta buruh dalam proses tersebut.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa setiap pemberi kerja harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dibandingkan tenaga kerja asing (TKA) untuk semua jabatan yang tersedia. Selain itu, jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika ada perpanjangan.***