NALARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari tingkat kabupaten hingga provinsi per Selasa, 10 Desember 2024 siang.
Berdasarkan data pada laman resmi MK, hingga pukul 11.40 WIB, tercatat 206 permohonan telah didaftarkan ke Kepaniteraan MK. Dari jumlah tersebut, 166 permohonan terkait sengketa pemilihan bupati, 39 terkait pemilihan wali kota, dan satu permohonan terkait pemilihan gubernur.
Satu permohonan untuk pemilihan gubernur yang terdaftar adalah sengketa hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan ini resmi diajukan pada Senin, 9 Desember 2024 malam dan menjadi sengketa pilkada tingkat provinsi pertama yang diajukan ke MK pada tahun ini.
Di sisi lain, Pilkada tingkat kota dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa siang, tercatat empat permohonan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru yang didaftarkan ke MK.
Sementara itu, di tingkat kabupaten, Pilkada Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Halmahera Utara menjadi yang paling banyak digugat, dengan masing-masing tiga permohonan sengketa yang diterima oleh MK.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa proses pendaftaran sengketa pilkada berjalan lancar. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara.
Setelah permohonan diajukan, pemohon dapat memperbaiki atau melengkapi permohonannya sebelum Mahkamah mencatat perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta pada Senin, 9 Desember 2024.
Ketua MK juga menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara sengketa pilkada dilakukan melalui sidang panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi. Ia memastikan bahwa tidak ada hakim dalam suatu panel yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan perkara yang sedang ditangani, guna menjaga independensi dan imparsialitas proses persidangan.
Hingga saat ini, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 belum ditetapkan. Menurut Suhartoyo, Mahkamah masih menerima dan memproses permohonan, sehingga jadwal sidang sedang dalam tahap pembahasan.
“Kira-kiranya di awal Januari [2025],” ujar Suhartoyo memberikan perkiraan waktu pelaksanaan sidang perdana.***