NALARNESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh permohonan sengketa terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024) tingkat provinsi hingga Rabu pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari laman MK, permohonan tersebut terdiri dari satu gugatan hasil pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara, satu terkait pemilihan gubernur Sumatera Utara, dua permohonan sengketa gubernur Maluku Utara, dan tiga permohonan sengketa gubernur Papua Selatan.
Gugatan untuk pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara diajukan oleh Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, pasangan calon nomor urut 4, yang diajukan pada Rabu pukul 10.58 WIB.
Sementara itu, gugatan untuk pemilihan gubernur Sumatera Utara diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang tercatat pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: 206 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Masuk MK, Sidang Perdana Ditargetkan Januari 2025
Dua gugatan terkait pemilihan gubernur Maluku Utara diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, yang didaftarkan pada Rabu pukul 13.08 WIB, serta pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir, pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 22.55 WIB.
Tiga gugatan terkait pemilihan gubernur Papua Selatan diajukan oleh Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo, pasangan calon nomor urut 1, pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB, serta pemantau pemilihan Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diajukan pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 08.25 WIB.
Selain itu, M. Andrean Saefudin dan Salsabila yang mewakili Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia juga mengajukan gugatan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 20.24 WIB.
Di sisi lain, jumlah permohonan sengketa untuk pemilihan bupati yang diajukan ke MK telah mencapai 202 permohonan, sementara sengketa pemilihan wali kota tercatat 45 permohonan. Dengan demikian, total permohonan sengketa Pilkada 2024 yang telah diterima oleh MK hingga Rabu sore mencapai 254 permohonan.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Novel Baswedan Terkati Batasan Usia Capim KPK
Menurut Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setelah gugatan diajukan, pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki permohonan mereka, dan MK akan meregistrasi perkara tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).***