TNI AL Bongkar 18,7 Kilometer Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang, Sisa 11,46 Kilometer

Avatar
Petugas dari TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, melaporkan bahwa proses pembongkaran pagar laut di pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, telah mencapai 18,7 kilometer dari total panjang 30,16 kilometer.

Ia menjelaskan bahwa pembongkaran sepanjang 18,7 kilometer tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari AL, Polri, Kelautan dan Perikanan (), serta .

banner 225x100

Proses ini berlangsung di perairan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Mauk, dan Kronjo.

“Maka pagar laut yang tersisa masih 11,46 kilometer,” ujarnya di Tangerang, Selasa, 28 Januari 2025.

BACA JUGA: KKP Pastikan Penyelidikan Kasus Pagar Laut di Tangerang Terus Berlanjut

Wira Hady menambahkan bahwa pelaksanaan pembongkaran menghadapi beberapa kendala, seperti cuaca buruk yang menyulitkan manuver kapal-kapal untuk menarik bambu, serta keberadaan keramba berukuran besar setinggi 2,5 meter yang mengganggu proses tersebut.

“Banyaknya keramba serta tinggi 2,5 meter berukuran besar mengganggu manuver kapal menarik bambu,” katanya.

Untuk mendukung pembongkaran, Angkatan Laut mengerahkan berbagai peralatan, termasuk dua Kal/Patkamla, enam Sea Rider, 12 PK, lima RBB, dua RHIB, serta bantuan dari puluhan kapal .

Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu berada di wilayah 16 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut di Pantura Tangerang

Sementara itu, Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan bahwa di lokasi pagar laut terdapat sertifikat berupa hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM).

Sebanyak 263 bidang bersertifikat tercatat di lokasi, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 17 bidang bersertifikat hak milik (SHM). Kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha Agung Sedayu Grup, pengembang kawasan PIK 2.***

Leave a Reply