NALARNESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur (RT), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas yang diterima putranya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Qohar menjelaskan bahwa MW menghubungi LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan meminta agar LR menjadi penasehat hukum untuk membela putranya.
BACA JUGA: Penyidik KPK Panggil 2 ASN Kemenhub Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA
“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,” katanya.
MW diketahui telah bertemu dengan LR dua kali, pertama di sebuah kafe pada 5 Oktober 2023 dan kemudian di kantor LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus Ronald.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar.
Kemudian, LR meminta agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. LR dan MW sepakat bahwa biaya pengurusan perkara akan ditanggung oleh MW, dan jika LR mengeluarkan biaya terlebih dahulu, MW akan menggantinya.
“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” jelas Qohar.