Jokowi Klaim Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada, Ikut Aturan Mahkamah Konstitusi

Avatar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan seputar peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Surabaya, usai meresmikan ekosistem baterai dan kendaraan listrik Korea Selatan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Aria Cindyara/pri.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Presiden atau Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan () terkait Pilkada, setelah batalnya revisi UU Pilkada oleh DPR RI.

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa ,” kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di , Jumat, 23 Agustus 2024.

banner 225x100

Presiden menekankan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada, menyusul keputusan DPR RI untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada.

BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Peppres Pembentukan Badan Gizi Nasional

Presiden juga menyatakan bahwa pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR RI merupakan urusan legislatif.

Sebelumnya, Wakil RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Dalam Negeri, untuk bersama-sama mematuhi putusan MK terkait Pilkada.

DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU agar mengakomodasi putusan MK tentang UU Pilkada dalam peraturan KPU.***

Leave a Reply