NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa ia tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada, setelah batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Presiden menekankan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada, menyusul keputusan DPR RI untuk tidak mengesahkan revisi UU Pilkada.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Peppres Pembentukan Badan Gizi Nasional
Presiden juga menyatakan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI merupakan urusan legislatif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama mematuhi putusan MK terkait Pilkada.
DPR melalui Komisi II akan mendorong KPU agar mengakomodasi putusan MK tentang UU Pilkada dalam peraturan KPU.***