NALARNESIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pengguna narkotika akan diarahkan untuk direhabilitasi, bukan dijatuhi hukuman penjara.
“Ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, di mana para korban pemakai tidak lagi dipidana, tapi harus direhabilitasi,” ungkap Yusril saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Wisuda Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu.
Ia menekankan bahwa pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi dengan pengawasan dari negara. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.
BACA JUGA: BNN Apresiasi Pelindo atas Komitmen Bersama Dalam Penanggulangan Narkotika
“Barangkali warga binaan akan berkurang secara drastis, tapi bukan berarti mereka ini bebas karena mereka tidak dipidana masuk LP, tapi mereka harus direhabilitasi,” jelas Yusril.
KUHP baru, yang akan mulai diterapkan pada Januari 2026, lebih menekankan prinsip keadilan restoratif. Dalam penjelasannya, Yusril mengatakan bahwa pendekatan ini mengalihkan fokus pemidanaan dari sekadar penghukuman ke arah yang lebih restoratif dan rehabilitatif.
“Tetapi lebih kepada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan lain-lain sebagainya, yang dalam anggapan saya lebih dekat kepada the living law; kepada hukum yang hidup dalam masyarakat kita, yaitu hukum adat dan hukum Islam,” tambahnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa proses penyusunan KUHP baru melalui diskusi panjang dan menghadapi banyak perdebatan. Meski demikian, ia meyakini KUHP baru ini mencerminkan filosofi hukum yang sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia.
“Jenis penghukuman atau filsafat penghukuman kita itu sudah jauh berbeda dengan yang kita warisi dari zaman kolonial Belanda dahulu,” ujar dia.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Seberat 28 Gram dan Ribuan Pil Ekstasi Dijatuhi Hukuman Mati
Lebih jauh, Yusril mengimbau Poltekip untuk beradaptasi dengan perubahan yang dibawa oleh KUHP baru ini. Ia menyarankan agar Poltekip mempertimbangkan pembukaan jurusan baru yang berfokus pada rehabilitasi korban narkotika.
“Barangkali juga perlu ada jurusan baru di Poltekip, itu tentang bagaimana merehabilitasi korban narkotika ini. Jadi hal-hal ini mohon dipikirkan untuk kemajuan kita bersama di masa-masa yang akan datang,” tutupnya.***