Berdasarkan keterangan Bupati Purworejo, R. Agus Bastian, kisruh di Desa Wadas ini terjadi karena adanya salah paham antara yang pro dan kontra terhadap pembukaan lahan.
BACA JUGA: Usai Makan Siang Bersama Jokowi, Zulkifli Hasan Optimis Prabowo-Gibran Menang Pemilu Satu Putaran
“Pembukaan lahan di Desa Wadas ini dijadikan sebagai area pertambangan batu andesit untuk proyek bendungan bener,” katanya.
Bupati Purworejo mengatakan jika status kepemilikan lahan yakni milik perorangan dan ada sebagian milik desa.
“Tentunya pemerintah akan memberikan kompensasi atau ganti untung yang melalui sebuah proses,” sambungnya.
Ia berujar jika dalam kasus pembukaan ini banyak warga Desa Wadas yang menerima. “Kita berharap warga yang menolak dapat mengerti bahwa proyek ini untuk kepentingan yang lebih luas dan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Purworejo.
Pasalnya, Bendungan atau Waduk Bener ini memiliki manfaat untuk seluruh warga Kabupaten Purworejo yang sebagian besar profesinya adalah sebagai petani. ***