Mantan Penyidik KPK Optimis Harun Masiku Segera Tertangkap

Avatar
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), , percaya bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai Kasatgas Penyidikan KPK mampu menangkap , tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota periode 2019-2024 di KPU RI.

“Tim penyidik tambahan di bawah kepemimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti bisa menangkap ,” kata Yudi di , Selasa, 18 Juni 2024.

banner 225x100

Yudi menjelaskan bahwa keyakinannya didasarkan pada rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK. Rossa telah berpengalaman dalam menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto. Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan .

Mengenai penyitaan ponsel Sekjen Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi percaya bahwa AKBP Rossa tahu tindakan yang tepat setelah penyitaan tersebut. Menurut Yudi, penyidik telah melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel tersebut, meskipun proses ini memerlukan waktu tergantung pada jumlah data yang ada.

BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi yang Melibatkan Harun Masiku

Jika hasil analisis tersebut terkait dengan pelarian Harun Masiku atau suap anggota KPU, maka pemilik ponsel akan dimintai keterangan. Jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil ulang dan bisa membawa paksa jika absennya tidak beralasan.

Yudi menyatakan bahwa barang bukti yang disita dapat dikembalikan jika tidak ditemukan keterkaitan dengan kasus utama, yakni suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, setelah analisis penyidik.

“Cepat atau lambat tentu Hasto dan akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya,” kata Yudi yang pernah sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK.

Menurut Yudi, dengan kondisi ini, Harun Masiku dan orang-orang yang membantu menyembunyikan dan membiayainya akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, terutama karena ia telah buron selama 4 tahun. Namun, Yudi yakin dengan pengalaman Rossa, yang telah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk -el dan SYL, area pencarian Harun Masiku telah dipersempit.

BACA JUGA: The HUD Institute Rancang Rekomendasi Agar BP3 Menjadi Lokomotif Percepatan Penyediaan Perumahan MBR

“Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap,” kata Yudi.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meski demikian, Harun selalu mangkir dari panggilan KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini, Wahyu menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***

Leave a Reply