Punya Unit Apartemen tapi Ngotot Ogah Bayar IPL Berujung Pengadilan

Avatar
Ilustrasi Apartemen
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Sebagai hunian strata title yang memiliki kepemilikan bersama (tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama), tentunya biaya pengelolaan (rumah susun) itu tidak murah. Mulai dari perawatan/perbaikan fasilitas bersama hingga gaji karyawan yang jumlahnya ratusan tentunya membutuhkan dana besar.

Karena itu, pembiayaannya wajib ditanggung bersama oleh pemilik/penghuni unit di tersebut. Begitu seseorang atau perusahaan (badan hukum) beli unit dan sudah diserahterimakan, maka wajib hukumnya mereka bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan () dan sinking fund (dana cadangan) untuk keamanan dan kenyamanan tinggal bersama di lingkungan apartemen.

banner 225x100

Jika ada pemilik/penghuni yang lalai atau bahkan dengan sadar tidak mau   bayar dan jumlahnya banyak, maka bisa dipastikan cash flow biaya pengelolaan terganggu. Ujung-ujungnya operasional pengelolaan termasuk perbaikan fasilitas tak dapat dijalankan sesuai rencana. Dan orang yang tidak bayar IPL dan sinking fund, artinya mereka itu disubsidi oleh pemilik/penghuni yang taat menunaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Kalibata City Gelar General Evacuation dan Lantik 92 Anggota TSO untuk Antisipasi Keadaan Darurat

Makanya, di Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, Tentang Rumah Susun tegas  menyebutkan, siapapun yang memiliki sarusun (satuan rumah susun), baik perorangan maupun badan hukum wajib bayar biaya pengelolaan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 57 (1) menyatakan, ”Dalam menjalankan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 (2), pengelola berhak menerima sejumlah biaya pengelolaan”. Kemudian Pasal 57 (2) berbunyi, ” Biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemilik dan penghuni secara proporsional.

Kasus pemilik unit apartemen yang menolak (tak mau) bayar IPL sebenarnya banyak terjadi, salah satunya terjadi di Sudirman Park Apartment (SPA). Sebut saja suami pemilik unit berinisial SS yang sejak serah terima unit tahun 2007 hingga sekarang tidak pernah bayar IPL dan sinking fund.

BACA JUGA: Pemerintah Bersama Pengembang Mulai Pasarkan Produk Properti yang Ada IKN

Pemilik unit apartemen (di sertifikat) atas nama istrinya berinisial IS tidak pernah datang ke SPA. Beberapa kali pihak badan pengelola menghubungi pemilik untuk menyelesaikan tunggakannya, namun tidak pernah ada respon balik.  Lama tak ada kabarnya pada tahun 2020, SS  datang ke kantor badan pengelola menanyakan mengapa dia ditagih IPL-nya.

Menurut Apartment Manager SPA Rico, saat itu staf badan pengelola yang menemuinya sudah memberikan rincian tunggakannya, serta menjelaskan aturan bahwa pemilik unit apartemen punya kewajiban bayar IPL untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan gedung. Aturan ini berlaku umum di semua apartemen di , termasuk di SPA. Hingga Januari 2024, total tunggakan sebesar Rp158.591.499. Beberapa unit yang juga tidak ditinggali oleh pemiliknya tetap diperlakukan sama. Badan pengelola tetap menagih IPL dan sinking fund-nya dan sebagian besar mereka tidak masalah.

Namun dengan arogan SS tidak terima dan tak akui punya tunggakan tersebut. Dia malah sempat gebrak meja karena merasa diperas. Dia lalu minta dipertemukan dengan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Beberapa kali dia datang ”meneror” karyawan badan pengelola dengan kata-kata kasar.

BACA JUGA: Prabowo Menegeskan Modal Utama Pembangunan IKN Harus Berasal dari Dalam Negeri

”Lalu pertemuan dengan pengurus PPPSRS terlaksana di September 2022. Dalam pertemuan itu, sesuai aturan pengurus minta SS segera menyelesaikan kewajibannya. Namun tidak ada titik temu, SS tetap pada pendiriannya ngotot tidak mau bayar,” tutur Rico.

Pertemuan berikutnya terjadi pada Juli 2023 dan Januari 2024, namun hasilnya sama. Lalu dia minta bertemu langsung dengan Ketua PPPSRS. Surat permintaan bertemu ketua sudah dibalas  pihak pengurus PPPSRS dan menanyakan maksud dan tujuan pertemuan tersebut, namun SS tak mau menjelaskan.

Sementara itu, Ketua PPPSRS SPA Andi  mengatakan, dirinya bukan tidak mau bertemu, tapi agar pertemuan itu efektif dan efisien sebaiknya dijelaskan dulu agenda pertemuan. Tapi kalau tetap minta bebaskan dari kewajibannya, dia mengaku tidak punya kapasitas itu.

BACA JUGA: Grace Natalie Beri Klarifikasi Soal Isu Kaesang Maju Pilkada Bekasi 2024

”Semua pemilik dan penghuni, baik yang tinggal maupun tidak tinggal di apartemen tetap harus menunaikan kewajibannya (bayar IPL dan sinking fund), termasuk saya sendiri. Itu namanya PPPSRS adil kepada semua pemilik dan penghuni. Kalau saya tidak tegas dan meloloskan permintaan pemilik tak bayar IPL, lalu bagaimana saya pertanggungjawabkan di nanti?,” tanya Andi.

Mengenai persoalan ini, Andi  mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dan menjelaskan duduk perkaranya kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi . Dinas pun dapat memahami tindakan yang diambil PPPSRS SPA.

Berujung pengadilan

SS tetap saja ngotot, lantas melayangkan dua kali somasi, pada 4 Desember 2023 dan 29 Desember 2023, perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Menanggapi hal tersebut PPPSRS SPA lewat kuasa hukumnya juga melayangkan somasi balik.

BACA JUGA: PDIP Berharap Pemerintahan Prabowo Mampu Menjalankan Ajaran Soekarno

Karena tidak ada titik temu, akhirnya PPPSRS SPA melakukan langkah tegas dengan melayangkan gugatan perdata ke .

”Sebenarnya ini langkah terakhir karena pemilik tidak punya niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan selalu mencari-cari kesalahan PPPSRS dan menyebarkan informasi tidak benar melalui media online. Seakan-akan dia terzolimi, padahal PPPSRS hanya ingin menegakan aturan yang diamanatkan undang-undang,” kata Harris kuasa hukum PPPSRS SPA.

Leave a Reply