Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Namun, Mahkamah Agung pada November 2021 mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena melanggar karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Prabowo Kirim Tenaga Kesehatan dan Bangun Rumah Sakit di Gaza Palestina
Rizieq menerima Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian masa penahanan yang dimulai pada 12 Desember 2020, tanggal ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.***









