Rizieq Shihab Telah Resmi Bebas Secara Murni Hari Ini

Avatar
Arsip- Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan
banner 468x60

Rizieq Shihab sebelumnya divonis empat tahun penjara oleh Timur terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Ummi pada Juni 2021. Namun, pada November 2021 mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena melanggar karantina pencegahan di dua lokasi, yakni Petamburan, dan Megamendung, .

banner 225x100

BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Prabowo Kirim Tenaga Kesehatan dan Bangun Rumah Sakit di Gaza Palestina

Rizieq menerima Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian masa penahanan yang dimulai pada 12 Desember 2020, tanggal ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.***

Leave a Reply