Ruas Jalan Merdeka Barat Ditutup Imbas Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Avatar
Kondisi ruas jalan merdeka Barat saat sidang sengketa Pilpres 2024. (Nalarnesia.com/Muhamad Iqbal Fathurahman)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Sidang sengketa digelar hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Akibatnya, ruas jalan depan gedung MK tepatnya Jalan Merdeka Barat ditutup demi keamanan jalannya sidang.

Meski begitu, berdasarkan pantauan belum ada massa aksi yang berada di depan gedung MK. Hanya sejumlah awak media dan aparat kepolisian yang berjaga.

banner 225x100

Polda Metro Jaya juga telah mengerahkan ratusan anggotanya untuk mengamankan aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi Republik di Jakarta.

Perwira pengendali, Ipda Kunstransmiadi, menyatakan bahwa ada 377 personel dari berbagai unit yang terlibat dalam pengamanan tersebut. Sebelum dimulainya tugas pengamanan, dilakukan pasukan untuk memberikan arahan kepada personel.

BACA JUGA: Massa Aksi Demo Tolak Hak Angket Mendapatkan Pengawalan Kepolisian

“Walaupun massa aksi belum mengarah ke MK, tapi kita harus terus bersiaga, jadi kapan pun digerakan harus siap,” ujar Kunstransmiadi dilansir dari website Humas Polri pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kunstransmiadi juga menekankan pentingnya kesiagaan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan tersebut.

“Kedepankan sikap humanis dan jangan mudah terprovokasi, dan jangan lupa jaga dan keselamatan, semoga pengamanan hari ini berjalan dengan baik dan tertib sampai selesai,” pungkasnya.

Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang disampaikan kepada MK pada hari ini.

BACA JUGA: Puan dan Megawati Belum Nyatakan Penggunaan Hak Angket

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan dan calon wakil nomor urut 1 Anies Baswedan dan pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.***

Leave a Reply