NALARNESIA.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya telah memetakan berbagai kelompok yang terlibat dalam judi online, bahkan hingga tingkat desa.
“Kita sudah memotret sampai kepada kecamatan, kepada desa, jadi kita sudah paham di provinsi mana saja paling banyak, lalu kemudian Dati (Daerah Tingkat) II (Kab/Kota) mana saja paling banyak, lalu kemudian gender, profesi-nya sudah ada, dan sampai ke tingkat desa,” kata Ivan saat rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia menegaskan pemetaan tersebut mencakup pula beragam latar belakang profesi, mulai dari pejabat daerah, pensiunan, dokter, wartawan, notaris, hingga profesional lainnya. “Segala macam itu ada,” ucapnya.
BACA JUGA: PPATK Sebut Lebih Dari 1000 Orang di DPR dan DPRD Bermain Judi Online
Ia menyebutkan bahwa termasuk dalam kelompok tersebut adalah anggota DPR dan DPRD serta pegawai di lingkungan sekretariat jenderal terkait, dengan jumlah mencapai ribuan.
Ivan mengatakan PPATK memiliki data detail individu yang terlibat dalam judi daring secara lengkap.
“Nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap,” paparnya.
BACA JUGA: Pemain Judi Online Dapat Dikenakan Sanksi Pidana, Segera Laporkan Jika Menemukan
Data tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Selain itu, data individu yang terlibat dalam judi daring yang telah dipetakan oleh PPATK juga akan diserahkan kepada pimpinan lembaga-lembaga terkait.
“Kluster secara secara kelembagaan kami serahkan secara terpisah, jadi seperti kemarin sudah kami serahkan ke beberapa pimpinan lembaga, nanti siang kami ini ke Pak Menkominfo khusus untuk bicara pegawai Kemenkominfo (yang terlibat judi online),” ujar dia.
BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Judi Online akan Lacak Para Pemain dari Laporan PPATK
Ivan menjelaskan bahwa perkembangan transaksi terkait judi daring paling masif terjadi pada sekitar tahun 2019, 2020, 2021, dan terus berlanjut hingga tahun 2024.
“Di kuartal pertama saja di tahun ini, kami menemukan transaksi sebesar Rp101 triliun lebih terkait dengan judi online. Nah, jumlah transaksi yang kami analisis secara keseluruhan sudah mencapai 400 juta transaksi di tahun ini saja,” tutur Ivan.***