Timnas Amin Duga Kecurangan Mencakup Intervensi Aparat Dalam Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Avatar
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/03/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) menghadiri sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (), Jakarta, Rabu, dengan mengajukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih .


Pengacara Timnas AMIN, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan tersebut mencakup dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi lembaga penyelenggara pemilu, manipulasi persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggunaan dana bansos.

banner 225x100


“Fakta hukum menunjukkan bahwa dukungan Presiden dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi,” kata Bambang dikutip dari Antara pada Rabu, 27 Maret 2024.

Bambang menyebutkan bahwa riset menunjukkan adanya intervensi bansos dan keterlibatan aparat negara yang mempengaruhi peningkatan suara pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

BACA JUGA: Timnas Amin Minta Masyarakat Datang ke Kampanye Akbar Walau Tanpa Tiket


Contohnya, di Kepulauan Talaud, , suara -Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024, sementara pada Pemilu 2019 hanya 9,01 persen saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.


“Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa,” ucap dia.

Dalam sidang tersebut, Timnas AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pertama, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua, memohon diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon. Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres.

BACA JUGA: Ruas Jalan Merdeka Barat Ditutup Imbas Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Tuntutan keempat adalah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan mengganti calon wakil presiden. Kelima, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan putusan tersebut. Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral.


Ketujuh, memerintahkan Polri untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang secara netral dan profesional. Kedelapan, memerintahkan TNI untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang. Timnas AMIN juga memohon putusan yang seadil-adilnya.***

Leave a Reply