Tolak Iuran IPL Kena PPN, Ketua PPPSRS Kalibata City: Banyak Penghuni Apartemen Kalibata City Ekonominya Pas-Pasan

Avatar
Press Conferense Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (PPPSRS) yang bertajuk 'PPPSRS Bersatu Tolak IPL Rumah Susun/Apartemen Kena IPL' di Apartemen Thamrin Residence, Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 September 2024. (Nalarnesia.com/Muhamad Iqbal Fathurahman)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua Musdalifah Pangka menengaskan, merupakan perwakilan warga sebagai pemilik unit apartemen yang ditunjuk untuk merawat apartemen, agar terpelihara dengan baik.

Atas dasar tersebut, kata Musdalifah, membentuk badan pengelola untuk menjalankan operasional dari iuran yang ditagihkan ke warga tanpa cari keuntungan.

banner 225x100

Ia mencontohkan, di , badan pengelola dibentuk oleh PPPSRS sendiri, bukan menunjuk badan hukum profesional. Sehingga bisa diibaratkan, badan pengelola adalah unit kerja dari PPPSRS itu sendiri.

Menurut Musdalifah, jika merujuk pada SE (Surat Edaran) Dirjen Pajak No. SE – 01/PJ.33/1998, Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni Dari Rumah Susun Yang “Strata Title”. Jelas pada point 5 disebutkan:

BACA JUGA: PPPSRS Badan Nirlaba Bidang Sosial Kemasyarakatan, Pantaskan IPL Apartemen Kena PPN?

Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni sebagaimana pada butir 2.e. pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang .

“Dari penjelasan tersebut cukup jelas bahwa kegiatan yg dilakukan PPPSRS adalah kegiatan dalam bidang kemasyarakatan, yaitu mengelola apartemen ini agar dapat terpelihara dengan dengan baik tanpa mencari keuntungan sedikitpun,” ujar Musdalifah.

Dalam menjalankan pelayanan pengelolaan, imbuhnya, PPPSRS menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, dimana setiap mengadaan barang dan jasa itu telah dibebankan , sehingga apabila Iuran Pemeliharaan Lingkungan atau IPL yang diterima dari warga juga dibebankan , maka itu artinya telah memberikan kontribusi pajak sebanyak 2 kali.

Makanya, lanjutnya, sangat aneh jika iuran yang warga urunan membiayai pengelolaan dan perawatan gedung (IPL) itu dikenakan PPN. Karena itu, pengurus PPPSRS dan warga Menolak Keras, jika pemerintah tetap memaksakan IPL kenakan PPN, dan berjanji akan memperjuangkan keadilan untuk warganya.

BACA JUGA: Cukupi Dana Pengelolaan Rumah Susun Makin Berat, P3RSI Tegas Minta Pemerintah Tidak Kenakan PPN pada IPL

“Pemerintah harus ingat bahwa belasan tower di Kalibata City itu adalah rusun subsidi, dimana banyak pemilik dan penghuninya yang keuangannya pas-pasan. Kami akan kerahkan ribuan warga turun jalan (demonstrasi) protes, jika kebijakan yang menyusahkan warga kami tetap dipaksakan,” kata Musdalifah dengan tegas.

Senada dengan Musdalifah, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Yohanes mengatakan, Pengenaan PPN atas IPL tidak tepat jika dikenakan. Pasalnya, IPL itu adanya iuran atau urunan bersama warga. Kemudian dana tersebut akan dibayarkan kepada vendor yang berkerja di lingkungan apartement sehingga operasional apartemen berjalan.

Leave a Reply