NALARNESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024.
Ali berharap Hasto memenuhi panggilan KPK untuk kelancaran penyidikan dan pencarian Harun Masiku.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Prabowo Kirim Tenaga Kesehatan dan Bangun Rumah Sakit di Gaza Palestina
“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK,” ujarnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun Masiku terus menghindar dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Azis Syamsudin Diperiksa KPK Soal Fasilitas yang Diterimanya Selama di Rutan KPK
Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari hukuman 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK menahan Wahyu Setiawan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Rina Lauwy Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Wahyu juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman utama.
Putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan menetapkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman utama.***