NALARNESIA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu, serta meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menggantikan Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan diumumkan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim Asy'ari hadir dalam persidangan tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom.
“Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.
Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
BACA JUGA: Komisi II DPR RI Akan Panggil KPU dan Lembaga Terkait Untuk Rapart Evaluasi Pemilu 2024
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa tindakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Hasyim Asy'ari mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024 yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024 yang selesai pada pukul 12.45 WIB.***