NALARNESIA.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara 2019 hingga 2022.
“Keduanya hadir dan didalami peran mereka dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP, dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua saksi tersebut adalah Hendra Setiawan, VP Teknologi Informasi PT ASDP, dan Evi Dwijayanti, VP Akuntansi PT ASDP. Mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10).
Sebelumnya, KPK mengumumkan pada Kamis (18/7/2024) bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selama periode 2019–2022.
BACA JUGA: Penyidik KPK Sita Rumah di Pondok Indah Terkait Kasus Korupsi PT Jembatan Nusantara
Proyek yang sedang diselidiki KPK bernilai sekitar Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Namun, angka pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dalam perhitungan oleh auditor.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Keempat orang tersebut terdiri dari satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, pada 16 Oktober 2024, KPK melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti milik Adjie, pemilik Jembatan Nusantara Group. Total nilai properti yang disita diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.***