Anggotanya Belum Dapat Pencatatan, P3RSI Buat Laporan Masyarakat di Balai Kota

Avatar
Perwakilan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menemui pejabat pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pencatatan dan pengesahan para pengurus Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). (Istimewa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Sejumlah Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan (PPPSRS) yang tergabung dari organisasi Persatuan Perhimpunan Penghuni (P3RSI) di belum mendapatkan pencatatan dan pengesahan dari .

Untuk itu, para pengurus PPPSRS ditemani Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI membuat laporan masyarakat terkait hal tersebut kepada Pj. Gubernur DKI , Teguh Setyabudi, pada 25 November 2024.

banner 225x100

Menurut Adjit, pihaknya sudah berkali-kali meminta kepada pihak pemprov agar pembentukan PPPSRS ini dapat disahkan. Sudah beberapa kali P3RSI mempertanyakan hal ini ke instansi terkait di Pemprov DKI , tapi hingga Surat Permohonan ini dibuat.

BACA JUGA: Pemilik/Penghuni Wajib Bentuk PPPSRS, Apa Itu PPPSRS? Simak Penjelasannya!

”Tidak ada jawaban yang jelas mengapa tidak melakukan tugasnya sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP), No.13 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan (Pasal 98, ayat 2)  dan  Peraturan Gubernur DKI Jakarta, No. 70 Tahun 2021, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik (Pasal 60, ayat 1),” kata Adjit.

Dengan belum disahkannya PPPSRS,ungkap Adjit, maka para pengurus mengalami sejumlah kerugian seperti pembaruan data bank, arus uang di rekening terhambat hingga memicu ketidakpercayaan penghuni terhadap PPPSRS.

“Adanya pihak-pihak yang tidak beritikat baik, mempertanyakan keabsahan pengurus baru PPPSRS dan memancing gejolak di lingkungan rumah susun akibat belum adanya Pencatatan/Pengesahan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Adjit.

BACA JUGA: Apartemen Mediterania Boulevard Residences Renovasi Lobi dan Lift Baru, Ketua PPPSRS: Demi Kenyamanan Warga

Adjit bersyukur, setelah Laporan Masyarakat dibuat, sekitar 1 minggu respon Pemprov DKI Jakarta sangat positif, dengan keluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang nantinya menjadi dasar dilakukannya pencatatan pengurus PPPSRS anggota P3RSI.

“Kami sangat mengapresiasi respon cepat dari Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya pencatatan masalah-masalah ini akan dapat teratasi,” pungkasnya. ***

Leave a Reply