NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali, telah mengumumkan keputusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada hari Selasa (20/2) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pedawa dan Desa Temukus.
Ketua KPU Buleleng, Dudhi menjelaskan bahwa keempat TPS yang akan menjalankan PSU adalah TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus serta TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.
“Kepastian PSU tersebut mengacu pada Keputusan KPU Buleleng Nomor 866 Tahun 2024,” kata Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana di Kota Singaraja, Minggu.
Keputusan PSU ini merujuk pada surat dari panitia pemilihan Kecamatan Banjar, No. 16/PP.06.1/71301/2024, yang mengusulkan pelaksanaan PSU di empat TPS di Kecamatan Banjar.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Minta Puskesmas Pantau Kesehatan Petugas KPPS
Pada PSU di TPS 4 dan TPS 5 Desa Temukus, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden akan diulang, sementara di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, PSU akan dilakukan untuk pemilihan umum DPRD Buleleng Dapil 8.
“Jadi nanti para pemilih akan diinformasikan untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Kalau di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten saja. Sedangkan untuk TPS 4 dan 5 Desa Temukus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja,” demikian Ganesha.
Keputusan ini diambil setelah PSU dilaksanakan di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa karena pada hari pencoblosan Rabu (14/2) lalu, surat suara anggota DPRD Kabupaten tertukar. Seharusnya, surat suara DPRD Kabupaten tersebut untuk dapil 8 wilayah Kecamatan Banjar.
Namun, pemilih menerima surat suara dapil 3 wilayah Kecamatan Kubutambahan. Bahkan, di TPS 5, 42 orang telah mencoblos sebelum pemungutan dihentikan.
BACA JUGA: Daftar Perolehan Suara Caleg Artis, Ada Lula Kamal Hingga Narji
Menghadapi kondisi tersebut, KPU Buleleng berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Bawaslu Buleleng untuk menyelenggarakan PSU khususnya untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
Gede Ganesha, Komisioner Bawaslu Buleleng, menjelaskan bahwa proses PSU akan dilaksanakan seperti pemilu pada umumnya, dimulai dari pukul 07.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Para pemilih akan diinformasikan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dengan PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten, sementara di TPS 4 dan 5 Desa Temukus untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.***