NALARNESIA.COM – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan insan media.
Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran perlu menghadapi tantangan jurnalisme di era digital tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi,” kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, mengerti pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers, serta menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan kontrol untuk mencapai perbaikan.
BACA JUGA: Cak Imin Beri Komentar Soal Wasit Shen Yinhao, Malah Kena Semprot Netizen
“Maka dari itu, saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih dalam tahap draf, sehingga masih ada waktu untuk menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.
Cak Imin juga menyesalkan adanya larangan terhadap penyiaran program investigasi, karena hal itu berpotensi membunuh jurnalisme.
“Masa jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy-paste (salin-rekat) press release (siaran pers)? Ketika breaking news (berita sela), live report (laporan langsung), bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujar Cak Imin.
BACA JUGA: Cak Imin Inginkan Calon Kepala Daerah yang Dapat Memberikan Manfaat Bagi Bangsa
Ia menegaskan bahwa melarang program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya menghambat kemampuan paling utama dari insan pers, karena investigasi tidak bisa dilakukan oleh semua orang.
Sebagai contoh, Cak Imin menyebut beberapa program jurnalisme dari media massa dan pembuat film. Ketika program-program ini dirilis, mereka mampu memberikan perspektif dan informasi penting yang dibutuhkan publik.