KPU Minta Masyarakan Berperan Aktif Dalam Pilkada Serentak Nasional 2024

Avatar
Idham Holik (ANTARA/Cahya Sari/aa)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Anggota Komisi () RI mengajak pemilih aktif untuk berpartisipasi dalam Serentak 2024.

“Kami mengajak kepada pemilih Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan serentak nasional,” kata Idham di Kompleks Parlemen dilansir dari ANTARA, , Rabu, 15 Mei 2024.

banner 225x100

Ia menyatakan bahwa saat ini pelaksanaan sedang memasuki tahap pemutakhiran data pemilih serta pembentukan badan ad hoc.

BACA JUGA: Peneliti BRIN Sebut Kehadiran Anies-Muhaimin di KPU Bantu Redam Polarisasi Masyarakat

“Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, masih menerima penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Setelahnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Berikut adalah jadwal tahapan :

BACA JUGA: KPU, Bawaslu, dan DKPP akan Dievaluasi Oleh Komisi II DPR RI

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA: Komisi II DPR RI Akan Panggil KPU dan Lembaga Terkait Untuk Rapart Evaluasi Pemilu 2024

  1. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  2. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  3. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  4. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  5. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  6. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Leave a Reply