Menteri Kelautan dan Perikanan Serahkan Kapal Sitaan Kepada Nelayan: Semoga Bermanfaat

Avatar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) menyerahkan kapal hasil rampasan negara secara simbolis kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (tengah) di Pantai Ancol Plengsengan, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wpa/aa.
banner 468x60

NALARNESIA.COM Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyerahkan dua yang disita oleh negara kepada kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan di Banyuwangi, , sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan .

“Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini,” ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

banner 225x100

Kedua kapal tersebut memiliki nomor lambung KG. 9464 TS dengan ukuran 106,67 gross tonnage (GT) dan kapal ikan KG 9269 TS dengan tonase 60,05 GT. Selain itu, ada tiga kapal lainnya, yaitu kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62), yang juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan koperasi perikanan.

Trenggono menjelaskan bahwa penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kondisi kapal siap digunakan oleh nelayan.

BACA JUGA: Kapal Nelayan di Sorong Hilang Usai Mengangkut 7 Ton Ikan Hasil Tangkapan

“Kami tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan, sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima,” ujarnya pula.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa kelima tersebut ditangkap tim patroli Ditjen PSDKP KKP di perairan Natuna, Kepulauan , pada tahun 2022.

Kapal-kapal asal tersebut tidak memiliki dokumen resmi, tidak memenuhi persyaratan saat berlayar, dan menggunakan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan.

Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan pada tahun 2023, dengan 218 kasus dikenakan sanksi administratif, 15 kasus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan 56 kasus diproses secara .

BACA JUGA: Kapal Nelayan Mengalami Kecelakaan di Mokumoku, Satu Orang Hilang

Ipunk menegaskan bahwa pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan diperketat seiring dengan program ekonomi biru. Strategi pengawasan melibatkan sistem smart surveillance yang mengintegrasikan patroli kapal dan pesawat airborne surveillance, serta teknologi satelit dan ocean bigdata.***