Namun hasilnya belum memuaskan warga rumah susun. Pihak PAM Jaya tetap bersikeras dengan keputusannya. Selain itu P3RSI juga menemui Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), membuat Laporan Masyarakat ke Balai Kota DKI Jakarta, bersurat ke Ketua DPRD DKI Jakarta, semua Fraksi di DPRD DKI Jakarta, serta bersurat ke Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Dan acara Talk Show ini juga merupakan salah-satu upaya P3RSI untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Kami berharap dengan diskusi ini dapat dihasilkan kesepamahan positif dan solutif atas persoalan kenaikkan tarif air bersih di rumah susun.
”Kebijakan ini kami minta dapat ditunda untuk didiskusikan dahulu dengan para pemangku kepentingan, agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau ini tak didengarkan juga, warga rumah susun akan yang anggota puluhan ribu siap melakukan unjuk rasa, hingga tuntan kami didengar,” pungkas Adjit.
Fraksi PSI Minta Ditunda
Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menjadi narasumber dalam Talk Show tersebut, meminta pihak Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menunda pemberlakuan Tarif Baru Layanan Air, terutama di rumah susun (hunian).
BACA JUGA: Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Tunda Kenaikkan Tarif Air Bersih di 2025
Menurut Francine, saat ini belum ada urgensi kenaikkan tarif air PAM Jaya di 2025 karena sejak tahun 2017 PAM Jaya selalu untung, tertinggi di tahun 2023 untung Rp 1,2 triliun, dan tahun 2024 membagikan dividen Rp 62 miliar ke Pemprov DKI Jakarta selaku 100 persen pemegang saham PAM Jaya tapi tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water sejak tahun 2017 sangat tinggi, selalu berkisar 42-46%.
Selain karena banyaknya penolakan dari warga rumah susun kalangan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendeh (MBR), dasar hukum keputusan kenaikkan tarif air bersih ini, menurut Francine masih dapat diperdebatkan.
Francine mengingatkan bahwa peraturan telah mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan, yaitu pada Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
”Dengan banyaknya pro dan kontra yang saat ini, ditambah lagi juga dengan dasar hukumnya terutama terkait dengan tarif air minum dibandingkan dengan air bersih, seharusnya sih PAM Jaya belum bisa menerapkan kenaikan tarif tersebut dan sebaiknya ditunda dulu lah di 2025 ini,” kata Francine beberapa waktu lalu di DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA: Fraksi PSI: Kenaikkan Air Bersih PAM Jaya Langgar Ketentuan Pemerintah
Menurut Francine, secara aturan, sebenarnya yang bisa diterapkan PAM Jaya itu adalah kenaikkan tarif air minum, bukan air bersih. Sebab PAM Jaya itu adalah perusahaan air minum bukan air bersih. Cuma karena selama ini banyak warga Jakarta masih menikmati taraf air bersih saja. Jadi terkait tarif itu, harusnya dibedakan antara air minum dengan air bersih.
Sebenarnya, lanjut Francine, kenaikan tarif yang diatur di dalam Keputusan Gubernur 730 tahun 2024 itu kan terkait dengan tarif air minum, sehingga PAM Jaya ini seharusnya menaikkan tarif air minum terhadap pelanggan-pelanggan yang sudah menerima layanan air minum. Informasi layanan air minum itu sudah, terutama yang sambungan pipa baru. Sudah ada beberapa, tapi belum semuanya. ***