Pilkada 2024 Akan Diselenggarakan Serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota

Avatar
Ketua KPU Hasyim Asyari saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa akan diselenggarakan di 37 Provinsi di , dengan pengecualian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengadakan pilkada langsung.

“Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung,” ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu, 31 Maret 2024 malam.

banner 225x100

Yogyakarta memiliki aturan istimewa yang membedakannya dari daerah lain di , diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui proses pengukuhan bukan melalui pemilihan umum.

Dari total 514 kabupaten/kota, hanya 508 yang akan menyelenggarakan , dengan 6 kabupaten/kota administratif di yang tidak menggelar pilkada langsung.

BACA JUGA: Jelang Libur Lebaran, Polres Sukabumi Siapkan Personel Demi Mencegah Pungli

Pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 resmi diluncurkan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu, 31 Maret 2024.

“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

Berikut jadwal tahapan :

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

BACA JUGA: Polri Terjunkan Lebih Dari 3000 Personel Untuk Mengamankan Aksi Unjuk Rasa di Depan KPU dan DPR RI

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan ;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: dan rekapitulasi hasil .***

Leave a Reply