Polresta Banda Aceh Amankan 16 Demonstran Mahasiswa Dengan Alasan Perilaku Ujaran Kebencian

Avatar
Arsip Foto - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat menjelaskan soal restoratif justice kasus bentrokan mahasiswa, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/10/2023). ANTARA/Rahmat Fajri/am.
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Polresta Banda telah menetapkan enam dari 16 mahasiswa yang ditangkap saat melakukan demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis, 29 Agustus 2024, sebagai tersangka terkait dengan ujaran kebencian.

“Dari 16 orang itu yang bisa kami buktikan perannya masing-masing adalah sebanyak enam orang (tersangka),” kata Kapolresta Banda Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024.

banner 225x100

Fahmi menjelaskan bahwa para mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka karena membentangkan spanduk yang berisi ujaran kebencian di depan umum dan menuliskan pesan-pesan kebencian di sejumlah tempat, termasuk pos Polantas di Banda Aceh.

“Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti lainnya terdapat enam mahasiswa diduga kuat sebagai pelaku dalam pemasangan spanduk bertuliskan permusuhan dan ujaran kebencian,” ujarnya.

BACA JUGA: Komnas HAM Akhirnya Gelar Investigasi Kericuhan Saat Demo Mahasiswa di Semarang

Menurut Kapolres, 16 mahasiswa yang ditangkap tersebut berasal dari Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) dan LMND Lhokseumawe, yang menggelar aksi di depan kantor DPR Aceh dengan tuntutan terkait isu-isu seperti upah , kemiskinan, korupsi, dan biaya pendidikan yang tinggi.

“Namun, massa tidak terkendali karena beranggapan akan dibubarkan, hingga selanjutnya 16 orang diamankan,” katanya.

Selama aksi, sekitar pukul 17.17 WIB, Kabag Ops Polresta Banda Aceh sempat menemui para demonstran untuk berkoordinasi agar tidak memblokir lalu lintas atau membakar ban di tengah jalan.

Selain menetapkan enam orang sebagai tersangka ujaran kebencian, tujuh mahasiswa lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis berdasarkan hasil tes urine.

BACA JUGA: Jokowi Klaim Hormati Penyampaian Pendapat dan Minta Demonstran yang Ditahan Agar Dibebaskan

“Ada tujuh orang positif narkoba jenis , dan untuk mereka akan direhabilitasi dan dikembalikan ke keluarga,” ujarnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa meskipun para mahasiswa tersebut membawa atribut kampus, mereka tidak mewakili institusi pendidikan mereka, dan pihak kampus tidak mengetahui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Diduga, mereka bergerak secara independen dan mungkin terpengaruh oleh kelompok-kelompok anarkis.

“Dalam proses pemulangan ini, kami melibatkan orang , keuchik (), dan di mana kampus mereka kuliah, sehingga dengan tindakan tegas ini kami harapkan kampus-kampus dapat mengambil sikap,” demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

BACA JUGA: Sehari Pasca Demo Besar di DPR, Brimob Susuri Area Depan Gedung DPR RI

Para tersangka ujaran kebencian dikenakan pasal 156 dan atau pasal 157 ayat 1 jo 55 KUHP, yang mengatur ancaman penjara hingga empat tahun bagi siapa pun yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau lebih golongan rakyat Indonesia di muka umum.

Saat ini, ke-16 mahasiswa tersebut masih berada di Mapolresta Banda Aceh, menunggu penjemputan oleh orang mereka untuk proses pembinaan lebih lanjut.***

Leave a Reply