NALARNESIA.COM – Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edei Toet Hedartno (ETH), dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta Ditreksrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 5 Maret 2024.
Hal ini terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang pegawai di universitas tersebut. Pengacara ETH menegaskan bahwa kliennya memiliki niat baik untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi atas tuduhan pelecehan seksual tersebut.
Niat baik ETH dalam memberikan klarifikasi diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dan memberikan kejelasan terkait kasus tersebut. Pentingnya klarifikasi ini juga mencerminkan keinginan ETH untuk bersikap transparan dalam menanggapi dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
“Benar, beliau akan hadir jam 10.00,” kata kuasa hukumnya, Faizal Hafied saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Mahasiswa Univ Pancasila Kecewa Dengan Rektor yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual
Rektor UP, Edie Toet Hendratno, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2024.
Klarifikasi ini bukan hanya sebagai tanggapan hukum, tetapi juga sebagai wujud iktikad baik ETH untuk memberikan penjelasan terperinci dan menjalani proses hukum dengan transparansi.
Kehadiran ETH dalam pemeriksaan oleh penyidik menjadi langkah awal dalam proses hukum terkait kasus ini. Keterbukaan dan kerjasama dalam penyelidikan diharapkan dapat membantu menentukan kebenaran atas tuduhan pelecehan seksual yang menjadi sorotan.
Meskipun kliennya menjadi tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual, pengacara ETH menekankan bahwa kehadiran dan kerjasama ETH dalam proses penyelidikan adalah langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai keadilan.
BACA JUGA: Tanggapan Mahasiswa Soal Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual juga menjadi aspek sentral dalam penanganan kasus ini. Proses hukum akan menjadi sarana untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan.
“Agar bisa dipulihkan nama baiknya,” ujarnya.
Saat ini, masyarakat dan pihak terkait menantikan hasil dari proses pemeriksaan dan penyelidikan ini. Keterbukaan dan transparansi dalam proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penting untuk diingat bahwa proses hukum ini harus dilalui dengan cermat dan adil, dengan mengedepankan hak-hak semua pihak yang terlibat. Hingga saat ini, kasus tersebut terus menjadi perhatian publik dan menjadi bagian dari upaya untuk mencapai kebenaran dan keadilan.***