Tinggal PSU Malaysia, KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Luar Negeri

Avatar
Ketua KPU Hasyim Asyari saat memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
banner 468x60

NALARNESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari luar negeri seiring berakhirnya rekapitulasi suara dari Taipei, Taiwan, pada malam ini.

“Alhamdulillah rekapitulasi dengan teman-teman Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) bisa kita selesaikan sesuai dengan jadwal,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, , Senin, 4 Maret 2024 malam.

banner 225x100

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Taipei berlangsung dengan berbagai tantangan sejak Senin dini hari, diskors pada subuh, dan dilanjutkan sore tadi.

Proses rekapitulasi suara tingkat nasional untuk suara dari mancanegara telah berlangsung sejak Rabu, 28 Februari 2024 dan hampir setiap hari rapat pleno terbuka dilakukan hingga dini hari.

BACA JUGA:Tanggapan KPU Soal Lonjakan Suara PSI: Sedang Berlangsung Rekapitulasi Berjenjang

KPU menjelaskan bahwa urutan rekapitulasi dimulai dari PPLN yang pertama kali tiba di . Sebanyak 127 dari total 128 PPLN telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional.

“Untuk mempercepat proses kita buat dua panel, panel A dan panel . Dan hari ini, Senin 4 Maret 2024 adalah kesempatan terakhir rekap untuk PPLN. Dan memang dijadwalkan rekap untuk PPLN, jadwal terakhirnya hari ini,” katanya.

Namun, tersisa PPLN , Malaysia, yang belum menyelesaikan rekapitulasi karena KPU dan RI memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang () akibat masalah serius integritas daftar pemilih.

di akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Metode tersebut melibatkan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

BACA JUGA: Seorang ASN di Papua Terluka Akibat Serangan Massa di Kantor KPU

dengan metode KSK akan dilaksanakan pada 9 Maret 2024, dengan (KPPS) melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Pada hari berikutnya, surat suara akan dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.***

Leave a Reply