NALARNESIA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan 27 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.
“Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa.
Dalam kurun waktu tiga minggu tersebut, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya terdiri dari 3 kasus narkotika dan 17 kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total 27 tersangka yang terdiri dari 25 pria dan 2 wanita.
“Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit telepon genggam,” jelasnya.
Para pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku. Untuk kasus narkotika, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Sedangkan untuk kasus okerbaya, dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas Bobby.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada aparat jika menemukan adanya pesta narkoba atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.***