NALARNESIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, pada Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Salinan Keppres tersebut menjelaskan bahwa pembentukan Satgas dilakukan karena kegiatan perjudian ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat berujung pada tindakan kriminal.
Kegiatan perjudian daring juga dianggap menyebabkan keresahan di masyarakat, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Pengelola Judi Online di Bogor yang Melibatkan Satu Keluarga
Presiden Jokowi mengajak berbagai kementerian/lembaga untuk berkolaborasi dalam mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga didukung oleh 26 anggota Bidang Pencegahan dari berbagai kementerian/lembaga, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan TNI-Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya oleh Presiden untuk menjabat sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan anggota yang terdiri dari 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga. Mereka akan menentukan prioritas penegakan hukum, melakukan penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, dan memantau situasi.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Prabowo Kirim Tenaga Kesehatan dan Bangun Rumah Sakit di Gaza Palestina
Masa kerja Satgas, sesuai dengan Pasal 13, dimulai sejak Keppres tersebut ditetapkan hingga 31 Desember 2024.
Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas akan dibebankan pada APBN kementerian/lembaga dan sumber sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi, dalam pernyataan virtual di Jakarta pada Rabu (12/6), menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online dengan menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.
“Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” katanya.***