Bawaslu Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Safari Politik Gibran di Ambon Penuhi Syarat Formal dan Material

Avatar
banner 468x60

AMBON, NALARNESIA.COM – Badan Pengawas () Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran nomor urut 2 saat di Kota Ambon, Senin, 8 Januari 2024, memenuhi syarat formal dan material.

Ketua Maluku Subair di Kota Ambon, Rabu, mengatakan hal itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan terhadap laporan hasil pengawasan 2024.

banner 225x100

“Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya,” kata Subair.

BACA JUGA: Bagikan Foto Kebersamaan di Medsos, Maruarar Yakin Jokowi Adil, Bisa Memanusiakan Manusia, dan Bisa Memajukan Indonesia
​​​​​​​
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.

Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.

“Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup,” tambahnya.

Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.

BACVA JUGA: Alasan Ikuti Langkah Jokowi, Kader Kawakan Maruarar Sirait Putuskan Hengkang dari PDI Perjuangan

Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.

Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

Leave a Reply